Adapun secara terminologi syariat (istilah syara'), Sayyid Sabiq di dalam Fiqih Sunnah mendefinisikan puasa sebagai perbuatan menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat. Hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan jima'. Baca Selengkapnya ↴↴
Monday, 8 December 2014
Bahasan UTAMA (Edisi 2/I) - PANDUAN SINGKAT PUASA RAMADHAN
Posted by Majalah Shafa On 14:54 No commentsAdapun secara terminologi syariat (istilah syara'), Sayyid Sabiq di dalam Fiqih Sunnah mendefinisikan puasa sebagai perbuatan menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat. Hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan jima'. Baca Selengkapnya ↴↴
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.