Pertanyaan:
Seseorang terbiasa mengambil bunga bank dari tabungannya di salah satu bank konvensional. Di kemudian hari dia mengetahui bahwa perkara ini hukumnya haram sehingga dia memutuskan tidak lagi mengambil bunga bank tersebut. Lalu dia merasa bahwa dirinya harus mendonasikan harta tersebut (dari hasil bunga bank) untuk melengkapi syarat-syarat taubatnya. Namun dia mendapati dua kendala:
1. Dia tidak bisa mengetahui jumlah uang yang bersih dari uang bunga yang selama ini diambil dari bank ... Baca Selengkapnya ↴↴
Seseorang terbiasa mengambil bunga bank dari tabungannya di salah satu bank konvensional. Di kemudian hari dia mengetahui bahwa perkara ini hukumnya haram sehingga dia memutuskan tidak lagi mengambil bunga bank tersebut. Lalu dia merasa bahwa dirinya harus mendonasikan harta tersebut (dari hasil bunga bank) untuk melengkapi syarat-syarat taubatnya. Namun dia mendapati dua kendala:
1. Dia tidak bisa mengetahui jumlah uang yang bersih dari uang bunga yang selama ini diambil dari bank ... Baca Selengkapnya ↴↴
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.