Pertanyaan:
Dewasa ini banyak dilakukan transaksi jual beli via internet, apa hukumnya secara syariat?
Jawaban:
Salah satu syarat jual beli ialah diketahui harga dan komoditasnya. Sehingga tidak ada lagi jahalah (ketidakjelasan) dari harga maupun barangnya. Karena jahalah inilah yang menimbulkan perselisihan, dimana efek konkritnya memunculkan permusuhan di antara umat islam, saling boikot dan saling memusuhi yang dilarang oleh Allah.
Mengetahui komoditas (barang dagangan) hanya dapat dilakukan ... Baca Selengkapnya ↴↴
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.