Tanggung jawab nafkah bagi mereka dikembalikan kepada orang tuanya setelah suaminya menceraikannya atau meninggal dunia, seperti Hafshah setelah ditinggal syahid suaminya di perang Uhud maka ia kembali kepada orang tuanya yaitu Umar bin Khattab. Ruqayyah dan Ummi Kultsum setelah bercerai ... Baca Selengkapnya ↴↴
Thursday, 9 July 2015
Tanggung jawab nafkah bagi mereka dikembalikan kepada orang tuanya setelah suaminya menceraikannya atau meninggal dunia, seperti Hafshah setelah ditinggal syahid suaminya di perang Uhud maka ia kembali kepada orang tuanya yaitu Umar bin Khattab. Ruqayyah dan Ummi Kultsum setelah bercerai ... Baca Selengkapnya ↴↴
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.