Secara syara’ yatim berarti seorang anak yang ditinggal wafat ayahnya, dengan syarat anak tersebut belum mencapai baligh. Pengertian yatim perlu kami sebutkan disini, mengingat pembahasan kita berkenaan dengan mengantar yatim hingga kuliah, dimana sudah dimaklumi bersama bahwa usia kuliah tidak lagi digolongkan sebagai usia yatim.
Monday, 14 December 2015
Cermin Dermawan (Ed. 4/II): Mengantar Yatim hingga Kuliah (1)
Posted by Majalah Shafa On 11:14 No commentsSecara syara’ yatim berarti seorang anak yang ditinggal wafat ayahnya, dengan syarat anak tersebut belum mencapai baligh. Pengertian yatim perlu kami sebutkan disini, mengingat pembahasan kita berkenaan dengan mengantar yatim hingga kuliah, dimana sudah dimaklumi bersama bahwa usia kuliah tidak lagi digolongkan sebagai usia yatim.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.