================================================================================
Posted by Majalah Shafa
On 10:52
No comments
Saya hendak bertanya seputar hadits (artinya):
“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari Akhir
melakukan perjalanan selama dua hari melainkan bersamanya mahram.”
Lantas, jika safar itu kurang dari dua hari dan di jalan yang aman, apakah
hal itu boleh baginya atau tidak?
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.