================================================================================
Posted by Majalah Shafa
On 08:43
No comments
Pertanyaan:
Bolehkah saya menyalurkan zakat mal kepada anak-anak yatim, dimana yang menjadi wakilnya secara syar’i (yaitu wali yang diamanahi untuk mengurusi kehidupan mereka -penj) adalah bapakku sendiri yang telah menikahi ibunya?
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.