Seorang yang mengurusi harta anak yatim atau sebagai walinya, selain berkewajiban mendidik, ia juga wajib menjaga harta anak yatim yang diwarisi dari orang tuanya. Namun, jika sang wali membutuhkan, maka boleh baginya untuk mengambil sewajarnya, sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan, namun yang terbaik adalah menahan diri darinya bila mampu.
Friday, 11 March 2016
Seorang yang mengurusi harta anak yatim atau sebagai walinya, selain berkewajiban mendidik, ia juga wajib menjaga harta anak yatim yang diwarisi dari orang tuanya. Namun, jika sang wali membutuhkan, maka boleh baginya untuk mengambil sewajarnya, sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan, namun yang terbaik adalah menahan diri darinya bila mampu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.