Hutang wajib dilunasi dan tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya. Siapa yang dengan sengaja menunda-nunda pelunasan hutang, padahal ia mampu dan sudah jatuh tempo, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (artinya): “Menunda pembayaran (utang) bagi orang yang mampu adalah kezaliman, jika (hutang) salah seorang dari kalian dipindahkan kepada orang yang kaya, maka terimalah (pemindahan hutang itu).” (HR. Bukhari no. 2400)
Monday, 5 September 2016
Hutang wajib dilunasi dan tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya. Siapa yang dengan sengaja menunda-nunda pelunasan hutang, padahal ia mampu dan sudah jatuh tempo, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (artinya): “Menunda pembayaran (utang) bagi orang yang mampu adalah kezaliman, jika (hutang) salah seorang dari kalian dipindahkan kepada orang yang kaya, maka terimalah (pemindahan hutang itu).” (HR. Bukhari no. 2400)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.