================================================================================
Posted by Majalah Shafa
On 10:25
No comments
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” yakni tidak keluar rumah melainkan karena suatu kebutuhan yang mengharuskan. Atau, untuk sesuatu yang dibolehkan oleh syariat; seperti shalat berjama’ah atau menuntut ilmu dan lain sebagainya.
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.