Hak seorang muslim yang telah meninggal adalah dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan berdasarkan ijma` (kesepakatan) kaum muslimin, kecuali orang-orang tertentu yang tak perlu diperlakukan dengan tiga hal pertama di atas, seperti orang yang mati syahid di dalam peperangan, cukup dikuburkan saja.
Wednesday, 16 November 2016
FIQIH (Edisi 12 Th. II): Shalat Jenazah, Sunnah yang Terkikis
Posted by Majalah Shafa On 10:24 No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.