Adapun duduk untuk membaca tasyahud akhir, maka semua madzhab yang empat; Abu Hanifah, Malik, Syafi`i dan Ahmad berpendapat hukumnya adalah wajib karena bagian dari rukun shalat. Maka barang siapa meninggalkan tasyahud akhir, shalatnya tidak sah sebagaimana orang yang shalat tidak membaca surat Al-Fatihah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a comment
Komentar Anda kami akan tampilkan setelah moderasi, terima kasih.